LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1)
SMK NEGERI 63 JAKARTA
VISI
“Menjadikan Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga yang terpercaya khususnya bidang Pertanian di Indonesia dan diakui secara Nasional dan Internasional.”
MISI
- Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi yang berkompeten dan profesional.
- Mendukung pengembangan profesi sebagai pelopor dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
- Mengembangkan berbagai objek guna menambah jejaring pengembangan profesi secara global.
Kebijakan Mutu
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK Negeri 63 Jakarta bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dll. Seluruh personil LSP SMK Negeri 63 Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Dalam Bidang Pertanian seperti Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian secara profesional.
Sasaran Mutu
- Terwujudnya lulusan yang kompeten di bidang Pertanian.
- Tercapainya standart mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional.
- Tercapainya lulusan yang tersertifikasi sebesar 70% dari jumlah siswa kelas XII (dua belas).
Lembaga sertifikasi profesi (LSP) SMK Negeri 63 Jakarta adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 63 Jakarta dipersiapkan pembentukannya oleh SMK Negeri 63 Jakarta. Dengan Surat Keputusan Penetapan Kepala Sekolah No. 281 Tahun 2018 tentang dibentuknya LSP SMK Negeri 63 Jakarta. LSP SMK Negeri 63 Jakarta mempunyai fungsi, yaitu:
- Sebagai Sertifikator, yaitu melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- Menyediakan Tenaga Asesor Kompetensi
- Mengembangan Materi Uji Kompetensi (MUK)
- Menyusun Profil Kompetensi
- Mengembangkan Skema Sertifikasi
- Melakukan Uji/Asesmen Kompetensi
- Memelihara Kinerja Asesor Kompetensi
- Sebagai Developer, yaitu melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi kerja dengan tugas :
- Mengidentifikasi Kebutuhan Standar Kompetensi
- Mengembangkan Standar Kompetensi
- Mengkaji Ulang Standar Kompetensi
- Sebagai lembaga sertifikasi, yang memiliki kewenangan:
- Menetapkan Biaya Uji Kompetensi ;
- Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi ;
- Menunda, Mencabut/Membatalkan Sertifikat ;
- Memberikan Sanksi Kepada Asesor Yang Melanggar Aturan
- Mengusulkan Standar Kompetetensi Kerja Baru ;
- Menyelenggarakan Kerjasama Dengan Lembaga Lain Di Dalam Dan Di Luar Negeri Yang Mempunyai Maksud & Tujuan Serupa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat Nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Ruang Lingkup
Pedoman ini berisi prinsip dan persyaratan umum sistem manajemen mutu lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi yang terkait. LSP SMK NEGERI 63 JAKARTA dalam rangka pelaksanaan sertifikasi mengacu kepada Standar Kompetensi, SKKNI untuk Bidang Pertanian. Adapun ruang lingkup lisensinya sesuai dengan skema sertifikasi sebagai berikut:
Struktur Organisasi
Kegiatan LSP terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. LSP P1 SMK Negeri 63 Jakarta memastikan mendokumentasikan struktur organisasi yang menguraikan penugasan, tanggung jawab dan wewenang pimpinan, personil sertifikasi dan komite. Apabila LSP SMK Negeri 63 Jakarta adalah bagian dari suatu badan hukum atau lembaga pemerintah, dokumentasi struktur organisasi harus mencakup alur hubungan dan tanggung jawab LSP dengan bagian-bagian lain yang terdapat dalam badan atau lembaga tersebut.
Struktur Organisasi
LSP SMK Negeri 63 Jakarta menetapkan pihak atau personil yang bertanggung jawab kepada hal-hal berikut :
-
- kebijakan dan prosedur yang terkait pelaksanaan kegiatan LSP;
- penerapan kebijakan dan prosedur;
- keuangan LSP;
- sumberdaya untuk kegiatan sertifikasi;
- pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi;
- kegiatan asesmen;
- pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi;
- pengaturan kontrak;
i. sistem informasi dan komunikasi sertifikasi.
FOTO KEGIATAN






Kunjungi juga LSP Pertanian Nasional di sini